TABANAN ● Gubernur Bali, Wayan Koster pagi - Pagi sidak pelayanan pajak dan retribusi Daerah di Kantor UPTD PPRD Tabanan. Berkat penghapusan sanksi administratif bunga dan denda PKB yang dikeluarkan Gubernur Koster, jumlah tunggakan PKB di Tabanan turun dari 700 ribu unit menjadi 380 ribu unit kendaraan bermotor.
Gubernur Bali, Wayan Koster secara mendadak melakukan inspeksi(Sidak) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) di Kantor UPTDPPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan pada, Senin (Soma Wage, Tambir) 1 Agustus 2022 pagi.
Dalam lawatannya Gubernur Wayan Koster ke Kantor UPTD PPRD ProvinsiBali di Kabupaten Tabanan dengan melakukan inspeksi ke RuangPenyerahan STNK pada layanan Drive Thru, Loket Pembayaran, hinggake Ruang Pajak Progresif ini didampingi langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Made Santha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar.
Inspeksi yang dilakukan orang nomor satu di Pemprov Bali ini merupakan kunjungan kerja yang keenam kalinya, setelah Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng meninjau pelayanan PPRD di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana pada, Selasa (Anggara Kliwon, Medangsia) 28 Juni 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali diKabupaten Badung pada, Jumat (Sukra Pon, Medangsia) tanggal 1 Juli 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan Kantor PPRD di Kabupaten Klungkung pada, Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) tanggal 2 Juli 2022.
Dalam kunjungannya, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDIPerjuangan ini menyatakan bahwa kehadirannya ke Kantor PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan untuk memastikan pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatanbpembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April - 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada3 Juni 2022 lalu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya, sertaPeraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang PenghapusanSanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, berjalan dengan baik.
Untuk kinerja para pegawai UPTD PPRD Provinsi Bali di KabupatenTabanan, kata Gubernur Bali, Wayan Koster sudah bagus. Walaupundemikian, Gubernur Bali dalam arahannya meminta agar seluruhpimpinan dan jajaran pegawai UPTD PPRD Provinsi Bali di KabupatenTabanan supaya bekerja solid, fokus, tulus, dan lurus.
“Tidak ada hari libur, kecuali diliburkan. Saya sudah pantau, dan disini berjalan dengan baik. Pekerjaan yang dilakukan dengan baik ini harus terus dijadikan komitmen bersama dengan spirit untuk bergerak bersama didalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan kewajiban pajaknya, " ujar Koster.
"Ini seiring dengan membaiknya kondisi pariwisata dan meningkatnya partisipasi masyarakat di dalam mengurus administrasi PKB, setelah dikeluarkannya kebijakan yang meringankan masyarakat berupaPenghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda TerhadapPajak Kendaraan Bermotor, "ujar Gubernur Koster dalam arahannyayang disambut semangat para pegawai UPTD PPRD Tabanan.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha yang didampingi Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar dihadapan Gubernur Balimelaporkan berdasarkan data yang ada, bahwa sebelumnya hampir 700ribu unit kendaraan roda dua di Kabupaten Tabanan berstatus masihmenunggak pajak.
“Namun berkat kebijakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, maka kendaraan roda dua yang masih menunggak pajak jumlahnya kian menurun dari 700 ribu, sekarang hanya tersisa lagi 380 ribu unit, dan Kami targetkan menjadi nol persen tunggakan demi keabsahan, keamanan dan kenyamanan pemilik kendaraan, ” lapor
Made Santha bersama Ketut Sadar kepada Gubernur Bali sekaligusKetua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.
Kemudian mengenai capaian realisasi target PKB dan BBNKB di UPTDPPRD Kabupaten Tabanan pertanggal 29 Juli 2022, lebih lanjut KepalaUPTD PPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar melaporkan, untukcapaian realisasi PKB sudah mencapai 62.03 persen, sedangkan BBNKBcapaiannya 51, 92 persen.
Atas kebijakan relaksasi Penghapusan Sanksi Administratif BerupaBunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukanGubernur Bali, Wayan Koster lengkap dengan inovasi Drive Thru-nya, mendapat apresiasi dan dukungan dari para wajib pajak. Made Naryanaasal Penebel, Tabanan mengaku sangat terbantu dengan pelayanan cepat serta efisien yang ia dapatkan di UPTD PPRD Tabanan.
“Terimakasih juga kepada Bapak Wayan Koster yang telah memberikanrejeki tidak terduga kepada Saya, ” kata Made Naryana yang tercatatsebagai wajib pajak paling taat membayar pajak tanpa ada tunggakan.
Warga asal Desa Bongan, Kecamatanan Tabanan, Nyoman Kasina pulamenyampaikan rasa terimakasihnya kepada Gubernur Bali, WayanKoster. Berkat kebijakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, Nyoman Kasina yang pajak kendaraannya menunggak selama 2 tahun, merasa sangat diringankan atas bantuan Bapak Gubernur Bali. (Tim)
Baca juga:
Linmas Klungkung Digembleng Babinsa
|